BANJARMASIN – Ratusan buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP nomor 78 tahun 2015 dan sistem penyedia jasa outsourcing alias tenaga kerja alih daya. Tuntutan tersebut mereka sampaikan melalui aksi damai memperingati Hari Buruh (Mayday) di depan DPRD Kalsel, kemarin (30/4).
Sebelumnya, para buruh sudah berkumpul di kawasan Pelambuan sekitar mulai pukul 07.00 Wita. Kemudian, mereka melakukan long march ke DPRD Kalsel untuk menyampaikan tuntutannya dengan dikawal ketat aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin.
Sumarlan, Koordinator aksi menjelaskan PP nomor 78 tahun 2015 dinilai tidak berpihak dengan para buruh. Salah satu poin yang dituangkan dalam PP tersebut adalah penentuan besaran upah buruh tidak melibatkan Serikat Pekerja. “Padahal, peranan Serikat Pekerja sangat penting sebagai perwakilan para buruh. Namun, lewat PP ini peran Serikat Pekerja dalam menentukan kenaikan upah buruh diberangus,” ujar Sumarlan.
Akibat PP ini pula, lanjut Sumarlan menjadikan upah buruh di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain. “Upah buruh di negara Asia Tenggara seperti Thailand dan Filipina sudah mencapai Rp3 jutaan hingga Rp4 jutaan per bulan. Sementara, di Indonesia masih mentok di angka maksimal Rp2,5 jutaan,” tambahnya.
Dengan besaran upah Rp2,5 jutaan per bulan, maka kondisi buruh di Indonesia masih jauh dari kata sejahtera. “Untuk makan sehari-hari saja minim. Belum lagi buat biaya anak sekolah dan keperluan lain yang mendadak, tentu tak mencukup,” ujar pria yang juga perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel itu.
Hal lain yang juga jadi tuntutan para buruh adalah penghapusan sistem outsourcing alias tenaga buruh alih daya. Sistem ini dinilai sangat merugikan, lantaran buruh yang bekerja di perusahaan outsourcing kerap digaji tak sesuai jumlah minimum.
Gaji para buruh outsourcing tak dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Tapi, dibayarkan ke perusahaan yang menyalurkan para buruh outsourcing tersebut. “Untuk zaman sekarang ini, sistem outsourcing tentunya sangat memprihatinkan, mudah-mudahan pemerintah bisa mencabut izin perusahaan outsourcing sehingga perusahaan bisa mempekerjakan buruh tanpa perantara pihak outsourcing.
Sehingga, gaji yang dibayarkan serta haknya juga setara dengan buruh-buruh yang lain,” paparnya. . Sekretaris Komisi IV, M Lutfi Syaifudin mengatakan sudah mengusulkan penghapusan sistem outsourcing di Kalsel dan diganti dengan kontrak antara pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja tanpa melewati perusahaan jasa pencari kerja. Hal tersebut sudah dimuat dalam Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan direkomendasikan kepada gubernur Kalsel.
“Kami sudah mengusulkan kepada gubernur untuk menghapus sistem outsourcing dan mengubahnya,” ujarnya.
Sebab sistem outsourcing selama ini sangat merugikan pekerja. Bagaimana tidak, sebelum upah pekerja diterima, harus melewati perusahaan terlebih dahulu baru dipotong untuk perusahaan kemudian baru masuk kepada pekerja. Itu artinya ada hak pekerja yang diambil oleh perusahaan.
Kita bisa mencontoh daerah di Indonesia misalnya saja DKI Jakarta. Mereka sudah menghapuskan sistem outsourcing di perusahaan-perusahaan. “Waktu kunjungan ke Tarakan kami melihat rumah sakit disana tenaga kebersihan, keamanan juga sudah menghapuskan outsourcing, mereka sudah mandiri,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu bisa ditiru oleh Pemprov Kalsel. sehingga dengan begitu para pekerja di Kalsel bisa lebih baik dan sejahtera. “Regulasinya cukup Peraturan Gubernur (Pergub) saja sebagai payung hukumnya,” ucapnya. (oza/gmp/ay/ran)
Editor : Arief