KOTABARU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Indah Laila mengatakan kasus hukum pejabat ASN fungsional melawan Bupati Kotabaru sudah tidak dapat diajukan ke tingkat kasasi. Kasus tata usaha negara antara pejabat fungsional dan bupati tersebut bersifat lokal.
Dasarnya, kata Laila adalah UU MA No 5 2014 pasal 45A ayat 2 huruf c. Di sana dijelaskan, Mahkamah Agung tidak mengadili perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah dengan jangkauan keputusannya berlaku di wilayah bersangkutan. "Aturannya begitu. Jadi ya putusan PTUN untuk kasus ini tidak bisa kasasi," ujar Laila usai menghadiri rapat dengar pendapat antara pejabat fungsional dan DPRD Kotabaru, Senin (5/2) sore.
Apakah putusan PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Banjarmasin sebelumnya bersifat mengikat? Laila mengiyakan. Masalah itu diatur dalam Ketentuan pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Dalam pasal itu, jika tergugat tidak menjalankan putusan PTUN maka penggugat dalam hal ini pejabat fungsional di Kotabaru bisa meminta Ketua Pengadilan memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan putusan PTUN. Jika tergugat masih enggan, maka bisa dikenakan pembayaran sejumlah uang atau sanksi administratif.
Jika tergugat juga masih tidak mematuhi putusan, panitera pengadilan bisa mengumumkannya melalui media massa sebagai bentuk sanksi moral. Jalan terakhir, meminta presiden memerintahkan tergugat melaksanakan putusan itu.
Apakah ada konsekuensi hukum bagi tergugat jika tidak melaksanakan putusan PTUN? Laila menegaskan kasus perdata berbeda dengan pidana. "Tapi kasus perdata masalah ini bisa dieksekusi oleh pengadilan," tandasnya.
Sekadar diketahui, DPRD Kotabaru sore kemarin menggelar rapat dengar pendapat. Hadir Ketua DPRD Alfisah, Kajari Indah Laila, beberapa pejabat fungsional termasuk mantan Sekwan DPRD Kotabaru Joko Mutiyono, aktivis Usman Pahero, dan beberapa anggota dewan dari berbagai fraksi.
Dalam rapat dengar pendapat itu, pejabat fungsional Kotabaru yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sugian Noor meminta DPRD memperjuangkan nasib para pejabat eselon II yang pada 5 Januari 2017 tadi difungsionalkan oleh Bupati Kotabaru Sayed Jafar.
Sugian mengatakan, mereka sudah menang di PTUN Banjarmasin pada tanggal 12 September 2017. Kemudian bupati mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Nah, pada tanggal 24 Januari 2017, PTUN Jakarta memutuskan menguatkan putusan PTUN Banjarmasin. Artinya kasus tersebut kembali dimenangkan pejabat fungsional.
Sugian mengatakan jika masalah dibiarkan berlarut maka kemungkinan akan timbul masalah hukum baru. Alasannya, SK pelantikan Bupati Kotabaru tanggal 5 Januari 2017 sudah dibatalkan pengadilan, sehingga pejabat Plt (Pelaksana Tugas) yang mengisi jabatan mereka bisa dianulir tindakannya selama ini dalam kebijakan anggaran.
Dalam dengar pendapat itu juga kembali dicuatkan masalah kasus dugaan ijazah palsu bupati oleh Usman Pahero. Dia meminta DPRD bertolak ke Polda untuk melakukan dialog terkait perjalanan kasus yang sudah lebih setahun menurutnya tidak ada perkembangan.
Alfisah usai mendengar semua argumen para pejabat dan aktivis lokal itu, meminta waktu untuk rapat dengan seluruh anggota dewan. "Saya tidak bisa ambil kesimpulan. Karena keputusan DPRD itu harus keputusan melalui rapat semua anggota dewan," ujarnya.
Tapi, Alfisah menekankan sebagai anggota Nasdem akan menyanggupi semua permintaan pejabat dan aktivis. Meminta pemerintah daerah untuk mematuhi keputusan PTUN Jakarta, dan menanyakan perkembangan kasus ke Polda Kalsel.
Kabag Hukum Pemkab Kotabaru, Basuki yang selama ini menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam kasus ASN melawan Bupati Kotabaru hingga saat berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Nomor teleponnya tidak aktif. Hanya WA yang aktif, namun belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Basuki mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN Jakarta, baik itu melalui kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Alasannya, kata Basuki beberapa kasus yang sifatnya lokal juga ada yang sampai PK. "Kasus Kades Sembilang dulu itu di Kotabaru yang sama bupati kan malah sampai PK. Jadi ya bisa saja," ujarnya mengingatkan kasus hukum perdata antara kepala desa dan Bupati Irhami Ridjani beberapa tahun silam.
Seperti diketahui, kasus gugatan para ASN ini bermula saat Bupati Sayed Jafar melantik pejabat baru pada 5 Januari 2017 silam. Saat itu sebanyak 13 pejabat eselon II difungsionalkan. Mayoritas dari mereka adalah kepala dinas dan kepala badan. Satu pejabat non kepala dinas adalah Sekwan DPRD Kotabaru bernama Joko Mutiyono. Jabatan mereka kemudian diisi oleh para pelaksana tugas.
Karena menilai pelantikan itu melanggar aturan UU ASN dan tidak melalui pertimbangan Baperjakat Pemkab Kotabaru, para pejabat fungsional tersebut melakukan perlawanan hukum. Mereka mengadu ke Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) sampai membawa ke ranah pengadilan di PTUN Banjarmasin pada 3 Maret 2017.
Di PTUN Banjarmasin pejabat fungsional akhirnya memenangkan gugatan mereka. Pengadilan meminta bupati mengembalikan 13 pejabat tersebut ke jabatan mereka semula. Namun, bupati melakukan banding ke PTUN Jakarta. Pada 12 Desember 2017 para pejabat fungsional kembali membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kotabaru, menuntut pemerintah daerah mengganti kerugian mereka atas pelantikan 5 Januari 2017 senilai Rp100 miliar lebih. Tanggal 24 Januari 2018 tadi, PTUN Jakarta juga memenangkan para pejabat fungsional.(zal/ma/dye)
Editor : Arief