Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Wacanakan Perda Rumah Makan Syariah

Arief • Kamis, 11 Januari 2018 | 12:56 WIB
wacanakan-perda-rumah-makan-syariah
wacanakan-perda-rumah-makan-syariah

BANJARBARU - Meski dalam prolegda, pihak legislatif dan eksekutif telah sepakat akan menyelesaikan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) di tahun 2018. Namun Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah berencana mengajukan satu lagi tambahan yaitu raperda tentang rumah makan syariah.


Iwansyah mengatakan, raperda tersebut diusulkan untuk mengatur sistem jual beli makanan di rumah-rumah makan yang ada di Banjarbaru. Agar sesuai dengan syariat Islam. "Yang sesuai dengan syariat Islam itu, rumah makan harus mencantumkan harga di menu makanan yang dijual. Sekarang, rumah makan masih banyak yang tidak melakukan itu," katanya.


Tak dicantumkannya harga, menurutnya seringkali membuat pembeli merasa tertipu. Karena, merasa makan sedikit tapi disuruh bayar banyak. "Kalau ada ditulis harganya, pembeli bisa mengira-ngira berapa yang harus dia bayar seusai makan," ujarnya.


Agar ada akad antara pembeli dan penjual, melalui raperda yang akan disahkan jadi perda itu sistem pembayaran di rumah makan juga akan diubah. "Sekarang 'kan masih banyak rumah makan yang menerapkan, makan dulu baru bayar. Dengan adanya perda itu, akan diatur harus bayar dulu baru makan," ungkap pria yang akrab disapa Iwan ini.


Dia berencana, mengusulkan raperda rumah makan syariah tersebut pada pertengahan tahun ini. "Tapi saya lihat dulu, apakah masih ada waktu untuk menyelesaikannya. Kalau ada, maka akan saya usulkan," pungkasnya. (ris/ij/bin)

Editor : Arief