KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian usulan tambahan Bapemperda tahun 2024. Serta, Pidato Bupati Kotabaru tentang penyampaian tiga buah Raperda di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (21/10/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru ini dipimpin oleh Wakil ketua l DPRD Kotabaru, Awaludin didampingi Wakil Ketua ll DPRD Kotabaru, Khairil Anwar dan dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru, H Zainal Abidin.
Selain itu juga turut berhadir Forkopimda, Pimpinan perwakilan SKPD, Sekwan Sekretariat DPRD, dan para Anggota DPRD Kotabaru.
Prosesnnya, Bapemperda ini disampaikan Anggota DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali dari fraksi PAN yang merupakan Ketua Bapemperda.
Dalam penyampaiannya, program pembentukan Propemperda tahun 2024 ini sudah di Paripurnaka.Yakni, ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Kotabaru nomor 28 tahun 2023 pada tanggal 27 November 2023 yang berjumlah 22 judul Raperda.
Untuk itu, dilaksanakan perubahan Propemperda tahun 2024 atas dasar usulan Bupati Kotabaru dengan surat nomor 100.32 / 1058/ SETDA , tanggal 30 Agustus 2024.
Yang isinya perihal tambahan Propemperda dengan penambahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kotabaru.
“Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPR Kotabaru merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Hal ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (2) dua peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Sedangkan, Bupati kotabaru, yang sambutannya disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru, H Zainal Abidin menyampaikan tiga Raperda Kotabaru ini untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan tiga buah Perda.
Pertama lanjutnya, Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPR Kotabaru dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari dividen BUMD yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
“Hal ini supaya berdampak pada peningkatan laba bersih perusahaan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan deviden bagi pemegang saham yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Yang kedua, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan PT Saijan Mitra Lestari yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan. Perubahan bentuk badan usaha hukum perusahaan ini dari perusahaan daerah, menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan peraturan daerah.
Dan yang terakhir, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kotabaru nomor 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Peraturan daerah ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
“Demikian penyampaian tiga buah Raperda yang kami sampaikan. Kami berharap Pimpinan dan Anggota dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan dan Perda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh Anggota DPRD,” tutupnya mengakhiri.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan tiga buah Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin.
Editor : Fauzan Ridhani