BANJARMASIN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin melalui Pemerintah Desa Pengaron Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar serahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta terhadap ahli waris H. Ngatio, salah satu ketua RT Desa Desa Pengaron, santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Syukir Sekcam kepada ahli waris yaitu anak mendiang H. Ngatio
Menurut Syukir Sekretaris Kecamatan, santunan kematian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemdes kepada seluruh jajaran perangkat desa baik RT/RW maupun staf lingkup Pemdes Pengaron.
" Ini adalah bentuk tanggung jawab dari pihak pemerintah desa dan juga apresiasi terhadap pengabdian yang selama ini telah didedikasikan terhadap desa, " ungkapnya.
Sementara itu ditemepat yang berbeda Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati menyampaikan, turut berbelasungkawa yang mendalam atas berpulangnya ketua RT di Kecamatan Pengaron.
“Semoga para ahli waris diberi keikhlasan dan kesabaran atas musibah yang terjadi. Santunan ini merupakan amanah dari Almarhum yang dititipkan melalui BPJS Ketenagakerjaan yaitu santunan jaminan kematian,” Ungkap Murniati.
Murniati juga mengingatkan dan mendorong agar seluruh perangkat kelurahan seperti LMK, Dasawisma, PKK, Karang Taruna, Pengurus RT/RW serta pekerja informal agar sesegera mungkin menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang dimaksud seperti pedagang, pelaku UMKM, warung, toko, imam marbot, ojek, asisten rumah tangga, satpam dan profesi sejenis lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa santunan Program Jaminan Kematian adalah hak yang akan diterima ahli waris apabila peserta mengalami musibah meninggal dunia akibat sakit atau bukan karena sebab pekerjaan.
Nilai santunannya, sebesar total Rp 42.000.000 yang terdiri dari santunan kematian Rp 20.000.000, santunan berkala dibayar sekaligus Rp 12.000.000 dan biaya pemakaman Rp 10.000.000.
Santunan itu, kata Murniati, berlaku sama antara pekerja informal dan pekerja formal. Yang membedakan adalah iurannya dimana, peserta informal atau BPU untuk dua program yaitu JKM dan JKK sebesar RP16.800 per orang per bulan.
"Apabila peserta ingin ditambah dengan tabungan besaran iuran yaitu Rp 36.800/bulan untuk program JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT)," jelasnya.
Murniati melanjutkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan dan jawaban dari setiap keluarga dirumah yang mendoakan dan menanti kepulangan orang tercinta baik ayah maupun ibu mereka yang tengah bekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik yang diamanahkan oleh Negara siap memberikan pelayanan terbaik untuk melindungi dan memberikan hak jaminan sosial. Dengan semakin banyak orang terlindungi, maka setiap orang yang bekerja akan merasa kerja keras bebas cemas, karena dirinya dan keluarganya sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Murniati.
Editor : Muhammad Helmi