Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sah! 2024 ini 8 Desa di Tala Dapat Saluran Dana Desa Lebih Cepat

Norsalim Yahya • Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB


LEBIH CEPAT : Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman didampingi Kepala KPPN Pelaihari Muhammad Falih Ariyanto menyerahkan piagam penghargaan kepada kepala desa yang realisasi dana desanya terbaik
LEBIH CEPAT : Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman didampingi Kepala KPPN Pelaihari Muhammad Falih Ariyanto menyerahkan piagam penghargaan kepada kepala desa yang realisasi dana desanya terbaik

PELAIHARI - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari telah berhasil menyalurkan dana desa non-earmarked (yang tidak ditentukan penggunaanya) periode tahap pertama ke delapan desa di Kabupaten Tanah Laut (Tala). Totalnya sebesar Rp1,4 miliar.

Delapan desa tersebut adalah Desa Asri Mulya, Durian Bungkuk, Handil Gayam, Jorong, Karang Rejo, Sumber Mulia, Tambak Sarinah, dan Tirta Jaya. Seluruhnya telah melengkapi dokumen syarat salur.

Kepala KPPN Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto mengatakan penyaluran dana desa tahap pertama di tahun 2024 ini lebih cepat dibandingkan dengan penyaluran pada tahun 2023, dimana ketika itu baru dapat disalurkan pada bulan Maret 2023.

"Pada tahun 2024, Kabupaten Tala mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp110 Miliar untuk 130 desa di sebelas kecamatan," ucapnya, Kamis (15/2/2024).

Menurut Falih alokasi dana desa yang dibagikan pihaknya terbagi dalam dua kategori, yaitu dana desa yang ditentukan penggunaanya (earmark) dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaanya (non-earmark). Dana tersebut nantinya  disalurkan melalui KPPN dalam dua tahap untuk masing-masing desa. 

Selanjutnya dia menjelaskan dana desa earmark merupakan dana desa dengan prioritas utama, ditujukan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

"Sedangkan untuk dana Desa non-earmarked merupakan dana desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada BUMDes," jelasnya. 

Ia mengatakan, prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2024 mencakup pembangunan desa yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Semua itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023," bebernya.

Falih pun berharap prioritas penggunaan dana desa ini dapat mempercepat pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) desa. "Dan yang terpenting adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat desa," tukasnya.

Editor : Muhammad Helmi
#KPPN Pelaihari