Berbeda dengan PT Biliton Jaya Raya. Perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor telekomunikasi itu konsisten dengan kewajiban ini. Tahun ini, nilai THR yang dibayarkan perusahaan kepada 540 karyawannya yang tersebar di Indonesia mulai Palembang, Lahat, seluruh Kalimantan, Jabodetabek dan seterusnya mencapai Rp5 miliar lebih.
Nilai itu jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu. Yang nilainya hanya Rp2 miliar lebih. Maklum, THR yang dibayarkan tahun ini ada THR Plus atau dalam istilah aparatur sipil negara (ASN) Gaji ke-13.
Menariknya, PT Biliton Jaya Raya terbilang tepat waktu dalam pemberian THR. Perusahaan sudah menyalurkan jauh sebelum adanya ketetapan pemerintah. “Tahun ini ada semacam bonus atau THR Plus yang kami berikan untuk karyawan. Beda dengan tahun sebelumnya yang kondisinya masih pandemi,” kata Direktur Utama PT Biliton Jaya Raya, Djoni Alamsyah Hidayat, Rabu (20/4).
Dia mengungkapkan, penyaluran THR sudah dilaksanakan pihaknya pada 14 Maret lalu. Dan THR Plus disalurkan tanggal 18 Maret tadi melalui rekening tabungan masing-masing karyawan. “Akan menyusul gaji yang akan dibayarkan pada 27 Maret mendatang,” ujar pria pehobi golf itu.
Djoni menyebut, di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini, memang tak mudah menyalurkan kewajiban ini. Namun, ini sebagai tantangan pihaknya, terlebih yang sudah bergerak pada usaha ini sejak 20 tahun lebih
Disalurkan lebih awal, menurut Djoni selain bisa membuat karyawan menikmati lebaran dengan gembira, ditengah ekonomi yang tidak pasti, juga membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi. “Semoga THR ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh karyawan untuk bisa menikmati momen Lebaran dengan suka cita dan tidak dihabiskan sekaligus,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti mengimbau agar perusahaan tak lalai dengan kewajiban ini. Pasalnya pembayaran THR aturannya sangat tegas. Di mana penyalurannya paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
“Aturannya jelas, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh satu minggu atau H-7 sebelum Lebaran,” ucapnya.
Dia mengapresiasi perusahaan yang menunaikan kewajiban ini meski ditengah ketidakpastian ekonomi pasca pandemi. “THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan. Kami sangat mengapresiasi kepada mereka (perusahaan) yang tak lalai dengan kewajiban ini,” kata Irfan. (mof) Editor : Arief