BANJARMASIN – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin menggelar Penyusunan dan Sosialisasi Aturan Kesyahbandaran, Selasa (6/6). Kegiatan itu diadakan di Grand Emerald, Hotel Fugo Banjarmasin.
Sosialisasi ini diikuti oleh 76 peserta. Mereka adalah stakeholder pengguna jasa di lingkungan pelabuhan Banjarmasin. “Para peserta juga mewakili Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dari berbagai wilayah di Kalimantan Selatan,” jelas Kasubag Umum dan Humas KSOP Kelas I Banjarmasin, Deni Hendra Mulyadi.
Sosialisasi ini terbagi menjadi beberapa sesi. Diantaranya pemaparan tentang Persyaratan Penerbitan Dokumen dalam Rangka Proses Clearance untuk Domestik dan Ekspor Batubara. Disampaikan oleh Awaluddin dari PT Sucofindo Cabang Banjarmasin dan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Rosman Rahman.

Kemudian sesi kedua memaparkan tentang aturan Kesehatan Crew di Kapal dan Alur Pelayaran. Materi ini disampaikan pemateri dari Kantor Karantina Kesehatan dan Kantor Imigrasi Banjarmasin.
Berlanjut pada sesi terakhir, membahas tentang Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. Juga membahas tentang PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Penyamaan Persepsi. Bagian ini disampaikan oleh pemateri dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) Pusat.
Deni menerangkan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan. Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman stakeholder terkait peraturan-peraturan kesyahbandaran. “Terutama soal keselamatan berlayar di Wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” ucapnya.
Ia berharap, selepas sosialisasi ini, para peserta semakin memahami dan memiliki kesamaan persepsi terkait landasan aturan kesyahbandaran. “Taat ketentuan, tidak melanggar dan mengutamakan keselamatan,” pungkasnya. (tia)