KOBAR – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penandatangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (23/5). Bertempat di Aula Kejari Kobar, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Penandatanganan MoU itu dilakukan langsung Group Manager Kalselteng Syaripudin, Manager Kebun Kumai Yori Sinaga dan Pimpinan KSO Murutuwu Putra Regi Anthanu Rupel.
Sedangkan dari pihak kejaksaan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kobar Makrun bersama Kasi Jaksa Tata Usaha dan beberapa kasi dan staf lainnya.

Usai penandatanganan, Makrun menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama yang dilakukan PTPN XIII. Tujuannya adalah membantu pihak PTPN XIII jika nanti muncul permasalahan.
“Bentuk bantuannya nanti adalah dalam hal koordinasi guna menciptakan kondusifitas dikalangan masyarakat bersama PTPN, khususnya di wilayah kebun PTPN XIII Kumai,” ujar Kajari.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Mou hari ini merupakan langkah awal untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam menyelesaikan masalah perdata maupun tata usaha negara.
“Setelah selesai MoU ini agar segera membuat SKK. Tujuannya untuk bahan pegangan dan dapat menjadi acuan dalam memberikan pendampingan dalam bentuk koordinasi kedepannya,” jelas Makrun.
Sedangkan Group Manager Kalselteng Syaripudin berharap dengan adanya MoU dapat menjalin silaturahmi dan bantuan hukum kepada pihaknya oleh kejaksaan.
“Beberapa wilayah yang ada perkebunan milik BUMN sudah melakukan MoU dengan Kejari, khususnya di lingkup Kalselteng yang bergerak di bidang perkebunan karet, kelapa sawit maupun pertambangan,” sebutnya.
Terakhir, Syaripudin berharap dengan dilakukannya MoU ini, Kejari Kobar memberikan edukasi kepada pihaknya, khususnya dalam hal koordinasi. (sal).