BANJARMASIN – Rumah produksi ekstasi yang di Jalan Muning, Gang Anggrek No 43 RT 9, digerebek aparat Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (7/7) sore lalu. Polisi mengamankan Muhammad Saleh (35), pemilik rumah. Ia sehari-hari buruh angkut besi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito dalam jumpa pers, Senin (11/7) mengungkapkan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Diindikasikan, awalnya rumah tersebut menjadi tempat produksi narkotika jenis ekstasi.
Tak serta merta dilakukan penindakan, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan lebih dalam. “Sore itu langsung dilakukan penggerebekan. Anggota mengamankan barang bukti peralatan dan barang diproduksi,” ucap Sabana didampingi Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.

Dari rumah tersebut polisi menyita 2 paket sabu berat 4,13 gram, 17 butir ekstasi warna hijau, 26 butir warna cokelat, dan 18 butir warna hitam. Selain itu, ada 1 paket serbuk warna hijau berat 23,29 gram yang belum dijadikan pil ekstasi.
“Dari pengakuan pelaku, produksi ini kurang lebih dua minggu. Dia mendapatkan ilmu dari orang di Jakarta. Bahan dan peralatannya juga dikirim dari sana. Cara belajarnya lewat video call,” bebernya.
Diungkapkan Sabana, tim masih melakukan penelusuran dan mendalami orang yang ada di balik tersangka.
“Beberapa kali diarahkan melalui video call (VC), tersangka akhirnya bisa mencetak 100 butir sehari. Dari hasil itu, dia bisa menerima upah Rp 30 ribu per butir. Diedarkan Rp 400 ribu per butir,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan 123 orang dari penggunaan narkotika. Jika diuangkan, dari hasil barang bukti yang disita senila Rp30 juta.(lan)