BANJARMASIN – Hamdani (35), warga Simpang Dharma Budi, Kompleks Dharma Praja RT 29, Kelurahan Pemurus Luar Banjarmasin Timur, ditangkap polisi, awal bulan tadi. Ia tertangkap tangan menyimpan sabu. Jumlahnya 3,65 gram dibungkus dengan plastik klip, Rabu (1/6) malam sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Simpang Sudimampir 2 RT 9, Banjarmasin Tengah.
Gerak-geriknya sudah diperhatikan aparat yang telah memantaunya. Ada dugaan dia sedang menunggu pembeli.
Bisnis terlarang Hamdani bocor setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat. Bermodalkan ciri-ciri orang yang diinformasikan dan lokasi, anggota langsung menyelidiki.
“Langsung kita sergap dia setelah lebih dulu dikepung,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (10/6). Polisi lekas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan kendaraan yang digunakan.

“Barang bukti kami ditemukan di dalam tas selempang. Sabu itu selain terbungkus plastik klip, juga dengan kertas timah rokok. Selain itu ada timbangan digital,” terang Suryo. Hamdani kini dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling rendah 6 tahun penjara. (lan)