MARABAHAN – Sengketa perdata antara KUD Mekarti Jaya dan PT Anugerah Wattiendo kembali memanas. Pihak perusahaan mengajukan gugatan rekonpensi.
Sidang kedua perkara perdata No 5/Pdt.G/2022/PN.Mrh, di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (31/5) siang, berjalan tertutup dan singkat.
Sidang beragendakan eksepsi atau jawaban tergugat ini diwarnai gugatan rekonpensi dari PT Anugerah Wattiendo. Mereka menggugat balik KUD Mekarti Jaya. “Selain menjawab gugatan penggugat, kami tergugat juga mengajukan gugatan balik,” kata Giyanto, kuasa hukum PT Anugerah Wattiendo.

Giyanto mengatakan, pihaknya menolak semua gugatan yang disampaikan KUD. Dan mengajukan gugatan balik kepada penggugat dengan membayar kerugian materiil maupun imateriil sebesar Rp 514.446.159.993. Gugatan balik itu didasari atas kerugian yang dialami perusahaan. Dikarenakan adanya surat larangan dari pihak penggugat untuk melakukan operasi kegiatan.
“Dalam pokok perkara, kami menolak gugatan penggugat seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara yang muncul dalam perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak KUD Mekarti Jaya mengaku fokus terhadap perkara yang dijalani. Mereka tidak ambil pusing digugat balik. “Kita konsentrasi dengan gugatan yang ada. Kami tidak ambil pusing mereka menggugat,” kata Muhammad Imam Satria Jati, kuasa hukum KUD Mekarti Jaya.
Imam mengatakan, untuk sidang lanjutan disampaikan reflik. Intinya, pihaknya menuntut kerugian dari pokok materil. “Petani plasma 13 tahun tidak mendapatkan keuntungan dari plasma,” ujarnya.
Ketua KUD Makarti Jaya Darmono menambahkan, pada pokoknya, pihaknya ingin membatalkan perjanjian. Serta gugatan kerugian sekitar Rp 8 miliar. “Inti gugatan pembatalan perjanjian, perusahaan wanprestasi. Kami menuntut hak petani yang seharusnya umur 6 tahun sudah mendapatkan SHU. Dikarenakan tata kelola yang tidak standar teknis,” ujarnya. (bar)