TANJUNG – Pengedar dan pemakain narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tabalong, baru-baru tadi. Mereka adalah AR alias Miing (31), warga Desa Jaro, ZA (26), warga Desa Lano, dan M (31), warga Desa Kembang Kuning.
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah warung di Desa Lano, Kecamatan Jaro. Aparat dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo bergerak ke lokasi. Polisi menjumpai dua pria di sana. Saat disergap, satu orang melarikan diri. Sedangkan pria AR diringkus.
Beberapa alat bukti disita anggota. Antara lain satu pipet kaca berisi sabu, satu bong terbuat dari botol mineral, sedotan plastik, satu handphone warna hitam dan satu korek api gas warna merah.

AR mengakui, barang-barang tersebut milik dirinya. Sementara sabu diperolehnya dari ZA. Aparat bergegas memburu tersangka lain. ZA berhasil diamankan di Jalan Trans Tanjung-Kaltim.
Saat digeledah, dari saku celana sebelah kanannya ditemukan tujuh kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,5 gram. Masing-masing berisi 0,31 gram, 0,2 gram, 3 bungkus 0,04 gram, 2 bungkus 0,03 gram.
ZA tak mau menanggung beban sendiri dan “bernyanyi”. “Ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Humas Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (25/5).
Selanjutnya, M akhirnya diringkus di sebuah rumah di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai. Lagi-lagi petugas menemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu di kantong celana laki-laki ini. “M juga mengakui telah menjual sabu kepada ZA,” ucapnya.
Ketiganya kini sudah mendekam dalam sel rumah tahanan Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ibn)