BANJARMASIN – Truk-truk besar masih boleh melintasi jalan-jalan di dalam Kota Banjarmasin. Setidaknya sampai tujuh bulan ke depan.
Sebab, Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 belum diterapkan. Masih dalam masa sosialisasi.
Kemarin (23/5), perwali itu disosialisasikan oleh Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Banjarmasin.

Sasarannya adalah sopir-sopir truk yang melintas di batas kota, Terminal Km 6.
“Peraturan ini kan baru disahkan pada Januari tadi,” kata Ps Kasubnit 3 Kamsel Satlantas, Aiptu Budiono. “Sopir yang sudah mengetahuinya, bisa membantu memberitahu rekan-rekannya,” harapnya.
Perwali ini lebih ketat dari aturan yang lama.
Truk bak terbuka maupun tertutup dan angkutan petikemas sepanjang 20 kaki, dilarang memasuki kota di pagi hari. Sejak pukul 06.00 sampai 09.00 Wita. Dilanjutkan sore sampai malam hari. Sedari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita.
“Berbeda dengan truk pengangkut petikemas 40 feet, trailer, dan pengangkut alat berat maka dilarang beroperasi dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam,” tegasnya.
Budiono mengingatkan adanya pengecualian. Berlaku untuk truk tangki pemasok BBM dan LPG.
Dia juga mengakui, setahun ini Satlantas dan Dishub belum bisa menindak. Tidak ada penilangan bagi pelanggar. “Karena masih tahap sosialisasi. Kami lihat dulu fakta di lapangannya seperti apa,” lanjutnya.
“Kami berharap sopir-sopir angkutan barang bisa menaatinya,” tutupnya. (lan/az/fud)