BANJARMASIN – Petugas gabungan merazia tempat hiburan malam (THM), Ahad (15/5) malam. Patroli bertolak dari Mapolresta Banjarmasin.
“Memastikan tidak ada THM yang beroperasi saja,” kata Kabag Ops Kompol Aris Munandar.
Mengacu Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hiburan dan Rekreasi, pada hari libur keagamaan, THM wajib ditutup.

“Kami tidak menemukan ada THM yang melanggarnya,” tambahnya.
Patroli ini melibatkan personel Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP. “Sekaligus juga operasi yustisi prokes covid,” jelasnya.
Dia berharap, meski pandemi melandai, masyarakat tidak larut dalam euforia.
“Tetap dukung vaksinasi. Sampai pandemi benar-benar telah berubah menjadi endemi,” tutup Aris. (lan/az/fud)