BARABAI – AS (41) warga Desa Banua Batung, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus Tim Opsnal Jhon Lee Cs dari Satreskoba Polres HST karena diduga memakai sabu. Pelaku diringkus usai mengonsumsi sabu di Gang Mutiara, Desa Mahang Sungai Hanyar RT. 003, RW.002, Kecamatan Pandawan, Rabu (11/5) malam.
Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo membenarkan adanya penangkapan kasus sabu-sabu. “Pelaku sudah ditangkap usai petugas menerima laporan informasi yang disampaikan warga setempat,” bebernya mewakili Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, Kamis tadi.
Berdasarkan laporan warga, Tim Opsnal Jhon Lee Cs bergerak cepat memburu pelaku ke TKP yang jaraknya sekitar 5 km dari daerah asal tersangka.
Petugas akhirnya menangkap tersangka AS dan merampas barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram, termasuk uang tunai Rp6 ribu. Kini, tersangka AS mendekam dalam tahanan Polres HST dan menunggu proses hukum lebih lanjut dengan ancaman melanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.(mal/gr/dye)