BANJARMASIN – Sidang gugatan perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru bakal dimulai Senin (23/5) mendatang.
Karena masih pandemi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggelar sidang secara langsung. Penggugat dan tergugat cukup hadir secara daring.
Surat panggilan sidang telah diterima Borneo Law Firm selaku kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin pada Selasa (10/5) kemarin.
“Sidangnya online, via Zoom,” kata Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri kemarin (11/5).
Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa kejelasan permohonan dan menasihati pemohon terkait gugatannya. Jika ada yang perlu direvisi, hakim akan memberi kesempatan untuk perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Lalu bagaimana kesiapan penggugat? Pazri mengaku sudah menyiapkan tim. “Dan kami sudah sangat siap,” tegasnya.
Selain dari forkot, pemko juga mengajukan hak uji materi serupa. Staf Ahli Bidang Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun juga menyatakan kesiapan menghadapi persidangan. “Sudah siap dong,” ujarnya.
Pada sidang nanti, pemko akan menghadirkan Wali Kota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Herry Wijaya. “Nanti wali kota dan ketua dewan juga hadir,” sebutnya.
Fadlun optimis bisa memenangi persidangan. Karena ia melihat peluangnya cukup besar. “Mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan pemko,” harapnya.
Diwartakan sebelumnya, setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kalimantan Selatan pada pertengahan Februari lalu, muncul gejolak di daerah. Diam-diam, kedudukan ibu kota sudah dipindahkan ke kota tetangga. Disebutkan dalam pasal 4 UU tersebut.
DPRD kemudian menggelar sidang paripurna. Delapan fraksi menyatakan dukungan 100 persen atas judicial review atau uji materi UU tersebut ke MK. (gmp/az/fud)