BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta pemegang izin mendirikan bangunan (IMB) di kotanya dievaluasi.
Belajar dari musibah yang menimpa Alfamart cabang Gambut di Jalan Ahmad Yani km 14. Runtuhnya ruko tiga lantai itu menyebabkan lima orang tewas tertimbun.
Apalagi permukaan daratan antara Banjarmasin dan Kabupaten Banjar tidak berbeda. Sama-sama tanah rawa. Maka, lebih baik mencegah.
Ibnu menginstruksikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terutama Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) untuk bergerak.
“Minimal yang sudah dikasih izin, bisa dievaluasi kelayakan fungsinya,” ujarnya kemarin (20/4).
Wasbang merupakan peninggalan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (Tarung Tabang). Fungsinya untuk pengawasan bangunan gedung.
“Diwajibkan, kalau dahulu cuma IMB. Kalau sekarang, juga harus memiliki SLF,” tambahnya. SLF adalah singkatan dari sertifikat layak fungsi.
Diakui Ibnu, SLF memang belum familiar di tengah masyarakat. Di Banjarmasin, juga belum banyak yang mengantonginya.
Dituturkannya, SLF ini dibutuhkan bangunan-bangunan yang dikunjungi orang banyak. Semisal tempat pelayanan publik atau ritel yang ramai pembeli.
“Bukan sekadar izin mendirikan, tapi lebih kepada fungsinya,” tukasnya.
Terakhir, Ibnu menyampaikan belasungkawa kepada korban luka dan meninggal dunia dalam musibah pada Senin (18/4) sore itu.
Apalagi beberapa korban merupakan warga Banjarmasin. Dia berharap peristiwa serupa takkan terulang lagi. (gmp/az/fud)