BANJARMASIN – Sebuah rumah di Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih, Banjarmasin Selatan digerebek pada Kamis (7/4) siang.
Dua orang ditemukan sedang bertransaksi. Mereka adalah Rifina Haspia, 22 tahun, warga Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.
Tersangka satunya Nazamuddin Rais, 33 tahun, pemilik rumah yang digerebek tersebut.
Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu seberat 4,33 gram dan 0,04 gram. Selain itu, uang tunai Rp120 ribu juga disita.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami pantau dan siang itu diputuskan menggeberek,” kata Suryo kemarin (20/4).
Kedua tersangka tak memiliki hubungan apa-apa, hanya sebatas pembeli dan penjual. “Perempuan ini diduga hendak membeli,” tambahnya.
Haspia sebenarnya orang Kelayan juga. Sebelum pindah, dia tinggal di Gang Sadar. Tak jauh dari Gang Cendrawasih.
“Kami masih mencoba mengembangkan kasus ini,” imbuh Mars.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/az/fud)