TANJUNG – Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan jajaran Polres Tabalong, karena terkait kasus narkoba, berikut sang pembeli diduga sabu milik mereka. Ketiga orang itu, WA alias Wahyu (45) bersama istrinya F alias Ifit (32) dan A (36), pemilik. Mereka bertiga warga Desa Solan, Kecamatan Jaro.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat sebab seringnya terjadinya transaksi narkoba di sebuah rumah milik WA dan F di Desa Solan RT 1. Polisi bergerak cepat mengamankan pasangan suami istri itu di rumahnya, Rabu (16/03) siang.
Petugas gabungan dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Sutargo menangkap WA yang sedang tidur di kamar. Polisi menyita barang bukti berupa sepuluh bungkus plastik klip diduga sabu-sabu seberat total 1,5 gram, serta uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 200 ribu.
Selain itu, sebuah kotak kecil warna hitam, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah kotak bekas cotton buds warna bening, satu buah timbangan kecil warna hitam, tiga buah telepon genggam warna biru, warna hitam dan putih, tas anyaman merah putih, satu buku catatan kecil dan satu pack plastik klip.
Kemudian, di ruang tengah petugas mengamankan A yang sedang memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada F. Ketika itu, F terlihat petugas meletakkan sesuatu di atas meja. Setelah diperiksa, ditemukan satu plastik klip diduga sabu-sabu seberat 2,49 gram dan 2,31 gram, berikut uang tunai Rp 300 ribu dan telepon genggam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, ketiga terlapor diduga melakukan transaksi narkoba dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong. “Guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (17/3). (ibn)