BANJARBARU – Harusnya menjadi pribadi yang lebih baik. Pria berusia setengah abad asal Cempaka Banjarbaru malah nekat berbisnis hitam. Akibatnya, ia dicokok kepolisian tak lama tadi.
Pria berusia 51 tahun ini adalah Syaifudin alias Udin. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu nyaris 80 gram. Udin diciduk di ruas Jalan Simpang Empat Peramuan Landasan Ulin pada Jumat (11/3).
Menurut keterangan resmi kepolisian, Udin sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan tindaklanjut.
Dilaporkan, bahwa Udin akan bertransaksi sabu-sabu di depan sebuah toko di sekitaran TKP. “Tim segera ke lokasi dan mendapati pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya diinformasikan,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor kemarin.
Usai memastikan target merupakan orang yang sesuai. Polisi segera menggeledah Udin. Dari tangannya, didapati satu bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam paket plastik bening.
“Kita mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 80,62 gram dengan berat bersih 79,17 gram. Tersangka segera diamankan dan mengakui perbuatannya,” katanya.
Adapun, kasus ini kata Tajuddin masih terus dikembangkan dengan target menemukan pihak terkait lainnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah diproses secara hukum yang berlaku. Tersangka akan disangkakan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuntasnya. (rvn/ij/bin)