KOTABARU – Berkat informasi masyarakat, aparat Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pria, inisial DH (47), warga Desa Peramasan Kecamatan Hampang, Minggu (11/3).
Lelaki itu ditangkap di jalan perkebunan kelapa sawit. Aparat memberhentikan dan menggeledah tubuhnya. Polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket beserta pipet kaca di tas selempang cokelat yang dipakainya.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan penangkapan itu oleh anggota Polsek Hampang, Senin (14/3).
“Pelaku ketika diinterogasi mengakui sabu di dalam tas selempang itu adalah milik dia,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, DS bakal dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Hampang,” katanya. (jum)