AMUNTAI – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) merespon cepat laporan warga, terkait penyalahgunaan narkoba. Alhasil AE (39) warga Desa Sungai Luang Hilir RT.01 Kecamatan Babirik diringkus petugas Rabu (9/3) sekitar pukul 21.40 Wita.
Dari ungkap kasus narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0.42 gram, dengan berat bersih 0.23 gram sabu-sabu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi mengungkapkan kronologinya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu.
“Kami membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan,” kata Iptu Siswadi, pada sambungan WhatsApp Kamis (10/3) hari ini.
Menurutnya, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang jual oleh AE (39).
“Lokasi kediaman terlapor kami kepung. Dan sempat terlapor membuang barbuk. Namun kejelian petugas berhasil menemukan. Saat ini AE berstatus tersangka,” sampainya. (mar)