AMUNTAI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Hulu Sungai Utara, kembali mengamankan seorang narapidana M Najarrahman alias Najar bin Barlis warga Desa Manarap Kecamatan Danau Panggang, Selasa (4/3) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat diamankan Najar yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus migas khususnya pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha, tanpa perlawanan.
Kajari HSU Novan Hadian MH melalui, Kasi Intel Kejari HSU Rudi Firmansyah melalui sambungan WhatsApp, mengatakan malam ini pihaknya berhasil mengamankan DPO Kejaksaan HSU.
“Najarrahman diamankan di Jalan Kubah Keramat Rt.03 Desa Manarap Hulu, setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur kami,” sampai Kasi Intel Rudi Firmansyah.
Nah setelah DPO info A1, lanjut Rudi timnya langsung mengamankan DPO. “Tak ada perlawanan berarti. Yang bersangkutan kooperatif,” jawabnya.
Yang bersangkutan diketahui melanggar Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf b Jo Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang MInyak dan Gas Bumi
Dimana amar putusan saat persidangan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda Rp 2 juta, dengan kurungan selama dua bulan.
Setelah diamankan lanjutnya, terpidana Najar diserahkan ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print – 03 / O.3.14 / Enz.3 / 03 / 2022 tanggal 8 Maret 2022, untuk menjalani Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor : 57 / Pid.Sus / 2019 / PN Amuntai tanggal 29 Juli 2019.
“Yang bersangkutan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Amuntai, untuk menjalani proses hukum,” tandasnya. (mar)