KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) mencanangkan Desa Lungau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS sebagai kampung restorative justice (RJ) pertama di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/3).
Pencanangan pembentukan kampung RJ pertama di Kalsel yang bisa menyelesaikan persoalan hukum tanpa melalui proses peradilan ini dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Indah Laila didampingi Bupati HSS Achmad Fikry sampai Kepala Kejari HSS, Agus Rujito di Kantor Desa Lungau.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Laila mengatakan dibentuknya kampung RJ di Desa Lungau, Kecamatan Kandangan karena sebelumnya di desa ini pernah terjadi perkara penganiayaan yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan yang dapat termasuk perkara dapat di restorative justice.
“Ini merupakan kampung RJ pertama di Kalsel. Semoga ini bisa menjadi percontohan bagi yang lain,” ujarnya.
Program kampung RJ bukan berarti semua perkara hukum dapat diselesaikan atau didamaikan di kampung. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, di antaranya jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana serta berbagai persyaratan lain.
“Kalau pelaku pernah melakukan tindak pidana tidak bisa. Hharus ada perdamaian dari kedua belah pihak,” katanya.
Sementara Bupati HSS, Achmad Fikry mengatakan kampung RJ ini sejalan dengan motto HSS yaitu “Rakat Mufakat”, jika ada permasalahan maka diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan sepanjang saling menghargai dan memaafkan satu sama lain.
“Mari kita dukung program kampung RJ. Ini sangat membantu program pemerintah,” ujarnya.
Sebagai wujud dukungan terhadap program kampung RJ, Pemkab HSS akan berkomunikasi dengan Kejari HSS dan para camat mencari format yang bisa dilakukan agar minimal satu kecamatan ada satu desa yang ditetapkan menjadi kampung RJ.
“Jadi nanti tidak hanya Desa Lungau saja. 11 desa di 11 Kecamatan di Kabupaten HSS ada kampung Rj nanti,” katanya. (shn)