BANJARBARU – Pohon ulin di Kalsel semakin diincar para pembalak liar. Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel mendata, pada awal tahun ini sudah ada dua kasus temuan kayu ulin ilegal di Banua.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata mengatakan, kasus pertama temuan kayu ulin ilegal pada Senin (31/1) tadi di Desa Mamantang, Kecamatan Halong, Balangan.
“Total ada 11 potong kayu jenis ulin ukuran 10 x 10 sentimeter dengan panjang dua meter yang diamankan,” katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
Dia mengungkapkan, kayu ditemukan ketika petugas melakukan patroli di Desa Padang Raya, Tabuan, Buntu Pilanduk dan Desa Mamantang, Kecamatan Halong.”Sebelumnya di sepanjang rute sampai Desa Mamantang tidak ditemukan adanya indikasi aktivitas illegal logging,” ungkapnya.
Tim kemudian meneruskan perjalanan sampai kampung Tampaan yang merupakan anak Desa Mamantang, karena berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu warga di sana ada terdapat tumpukan kayu.”Tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki untuk menelusuri kebenaran informasi,” ujar Pantja.
Dia menuturkan, setelah menyusuri jalan sekitar satu jam, akhirnya tim menemukan adanya tumpukan kayu yang disembunyikan di bawah semak belukar.
“Setelah menunggu beberapa saat dan tidak ada warga yang bisa dimintai keterangan, tim segera mengamankan kayu temuan tersebut ke Kantor KPH Balangan,” tuturnya.
Kemudian untuk kasus kedua, Pantja menyampaikan, tim dari KPH Sengayam menemukan 50 potong kayu ulin berbagai ukuran dengan panjang satu meter di Desa Buluh Kuning dan Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sei Dyrian, Kotabaru. “Barbuk langsung diangkut dan diamankan di kantor KPH Sengayam,” ucapnya.
Terkait masih maraknya illegal logging, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan menyampaikan, guna mengamankan kawasan hutan patroli secara intens dilaksanakan oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). “Kami akan upayakan lebih intensif dan semoga upaya tersebut mampu mencegah dan mengurangi illegal logging,” ujarnya.
Melalui perketatan patroli, dia menyebut, petugas berulang kali menemukan tumpukan kayu yang diduga dari aktivitas illegal logging. Namun, tidak menemukan pelakunya.
Haris mengungkapkan, selama ini pihaknya memang kesulitan mengungkap pelaku penebangan liar. Karena setiap kali ada temuan kayu, petugas tidak menemukan pemiliknya. “Dugaan saat kita akan bergerak, sudah diketahui,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, illegal logging masih marak di Kalsel. Seperti di KPH Hulu Sungai, Tabalong, Banjar, Tanah laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru. “Selama ini semua wilayah yang ada kawasan hutannya rata-rata memang rentan pelanggaran dan masih terjadi illegal logging,” katanya.
Disampaikannya, Dishut Kalsel melalui KPH dan TKPH sendiri selama ini selalu melakukan patroli untuk mencegah dan mengurangi penebangan liar. Namun, keterbatasan personel menyisakan celah bagi oknum untuk beroperasi.
“Akses tempat kejadian juga biasanya cukup jauh. Serta, sulit untuk bisa menemukan pelaku. Karena itu sering kali kita hanya menemukan barang bukti tapi pelaku tidak diketahui,” pungkasnya. (ris/by/ran)