BANJARMASIN – Vaksin booster COVID-19 untuk masyarakat umum non lansia rupanya sudah bisa didapat di Kota Banjarmasin.
Mengapa demikian? Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan, yang menggelar vaksinasi booster sebenarnya Polresta Banjarmasin.
“Memanfaatkan vaksin yang sudah hampir mati (kedaluwarsa). Mereka sudah melapor ke kami,” ucapnya kemarin (26/1) petang.
Apakah boleh? Mengingat juknis dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan menyatakan, yang berhak memulai booster non lansia adalah daerah yang capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai 60 persen.
Padahal, capaian vaksinasi lansia di kota ini baru menyentuh angka 49,24 persen.
“Kebijakan di internal saja, karena kami melihat tren kasus yang meningkat. Asalkan bisa dipertanggungjawabkan, apalagi vaksinnya mau mati. Prinsip kami adalah mengedepankan asas manfaat,” jelasnya.
Nyatanya, bukan hanya dari Polri, di lapangan juga ditemukan puskesmas yang memberikan vaksin booster. Lagi-lagi ia berdalih dengan asas manfaat.
“Ya, mulai hari ini dipersilakan saja, tetapi dengan catatan mendahulukan vaksin yang mau expired,” ungkapnya.
Lantas amankah pemberian vaksin yang mendekati tanggal kedaluwarsa tersebut? “Kalau belum, artinya aman saja. Yang berbahaya bila sudah expired,” jawabnya dengan tegas.
Salah seorang warga yang sudah mendapat booster adalah Muhammad Syahreza. Dia disuntik di Puskesmas S Parman, Banjarmasin Tengah pada Selasa (25/1). Artinya, lebih awal dari izin kadinkes.
Syahreza mengatakan ia menerima booster berkat Peduli Lindungi. Pada aplikasi itu tertulis jadwal vaksin dosis ketiganya.
“Saat mengecek aplikasi, di situ tercantum undangan vaksin booster saya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
“Lalu saya ke puskesmas dan menunjukkan undangan tersebut, langsung diterima petugas. Tapi harus menunggu karena lansia masih menjadi prioritas,” tambahnya.
Bahkan, ia tak sendirian. “Waktu itu saya melihat ada empat orang yang mendapatkan booster,” tutupnya. (war/at/fud)