BANJARMASIN – Menghadapi penolakan warga Pasar Batuah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan pemko takkan mundur.
“Harus dilaksanakan,” ujarnya kemarin (20/1).
Diingatkannya, warga bermukim di atas tanah milik pemerintaha. Maka tak ada alasan bagi pemko untuk memberikan ganti rugi.
“Kalau warga punya alas hak, lebih mudah. Kami tinggal kasih ganti rugi. Tapi kalau tak ada, apa dasarnya?” tegasnya.
Ibnu mengaku diminta menunda revitalisasi pasar di Banjarmasin Timur itu selama lima tahun. Tapi menurutnya permintaan itu hal mustahil.
“Tak mungkin lah ditunda selama itu,” tutup Ibnu.
Terpisah, Khairul Adnan dari Paguyuban Warga Batuah mengatakan, mereka kukuh menolak pembongkaran dan pembangunan ulang pasar.
“Secara aturan, sebenarnya tak ada ganti rugi. Tapi setidaknya kan ada rasa keadilan. Karena sudah menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya melalui sambungan telepon, kemarin.
Penghuni pasar membeli lahan dari tuan tanah sebelumnya. “Kalau sertifikat, hampir tak ada yang punya. Yang ada cuma bukti pembelian, kuitansi,” kisahnya.
Soal tawaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin untuk relokasi rumah susun sewa (rusunawa), Adnan menegaskan warga tak tertarik.
“Tak ada yang mau ke rusunawa. Warga yang tinggal di sini sudah mendarah daging. Keluarganya juga banyak. Tak hanya berjualan, tapi juga bermukim,” tambahnya.
Sekarang, mereka berharap DPRD akan memanggil wali kota untuk memulai dialog. “Kalau mau rehab, silakan di bangunan pasar saja. Hunian kami jangan diganggu,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, warga mendatangi Komisi II DPRD Banjarmasin, Rabu (19/1). Merespons rencana revitalisasi pasar. Di mana pemko mendapat bantuan Rp3,5 miliar dari Kementerian Perdagangan. Ditambah alokasi Rp1,5 miliar dari APBD. (war/at/fud)