BANJARMASIN – Sidang perdana gugatan praperadilan pemasangan garis polisi (police line) di Underpass KM 101 Tapin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Proses persidangan akan dilaksanakan 17 Januari mendatang.
Hakim PN Banjarmasin Agus Putu Wiranata telah memerintahkan para pemohon untuk melengkapi surat kuasa. Sedangkan termohon (Polda Kalsel) diminta melengkapi surat tugas.
Mendengar arahan majelis hakim, perwakilan pemohon, Boyamin Saiman menyatakan sepakat. “Kita patuh, kita hormati,” tegas Boeyamin Saiman usai sidang, Senin (3/1) pagi.
Penundaan ini malah menguntungkan pihaknya. Karena bisa mempersiapkan segala surat dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan. Meski begitu, ia masih berharap Polda Kalsel bisa membuka garis polisi tanpa adanya gugatan prapradilan.
Dengan begitu, kepolisian juga membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dari beroperasinya perusahaan batu bara tersebut. Sebab, jumlahnya mencapai sembilan ribu lebih. Mulai dari sopir, pekerja tongkang dan sebagainya.
“Kan ada prinsip restorative justice yang biasa dikedepankan kepolisian. Tanpa harus ada prapradilan, sehingga masyarakat bisa mencari nafkah Kembali,” ucapnya.
Ia mengingatkan, Indonesia tengah mengalami krisis energi yang bersumber dari batu bara. Dengan penutupan ini, maka sedikit banyak akan berimbas pada pasokan sumber energi ke PLTU yang ada di Indonesia.
“Kami mohon sekali lagi Polda agar mencari solusi. Caranya, ya silakan dipikirkan beliau-beliau. Kami yang penting bisa cicil utang, bisa makan, bisa hidupin anak istri,” pungkasnya.
Sementara perwakilan Polda Kalsel Ketika diminta tanggapannya, enggan memberikan komentar dalam sidang perdana tersebut. “Ke Kabid Humas saja ya,” kata salah satu petugas yang enggan disebutkan nama. (gmp)