TAKISUNG – Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sosialisasi tersebut digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalsel di Kantor Kecamatan Takisung, Senin (5/7).
Sukamta mengatakan, ada dua yang harus diberdayakan. Pertama pemerintah desa dan kedua masyarakatnya. Sehingga, baik desa maupun masyarakatnya sama-sama maju.
“Di desa itu banyak sekali lembaga-lembaga yang harus diberdayakan, seperti pendamping desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan lain-lain. Sehingga saat menyusun perencanaan-perencanaan pembangunan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

Dia mengatakan, pemerintah kabupaten sudah mendukung sepenuhnya seluruh desa dengan mengalokasikan anggaran dana desa kurang lebih Rp 1 miliar. Itu semua tidak lain untuk kemajuan desa di Tala.
Sukamta juga mengucapkan terima kasih kepada Hj Mariana, Wakil Ketua DPRD Kalsel yang menyempatkan waktu sosialisais di Takisung. (prokopim/mr-156)