BANJARMASIN – Berhasil kabur dari sergapan polisi, Heriansyah (20) dan Randi Pranata (24) akhirnya tertangkap juga. Pengedar sabu ini diringkus saat kembali ke rumah.
Upaya penangkapan yang gagal dilakukan Senin (17/12) tadi, sekitar pukul 21.23 Wita. Lokasinya di Jalan Pembangunan I, Banjarmasin Barat.
Namun polisi sudah mengantongi tempat tinggal Heriansyah. Di Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat. Disanalah kedua tersangka ditangkap.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto menjelaskan, tersangka sudah menjadi target penangkapan. Malam itu pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu.
Polisi lalu bergegas menuju lokasi. “Mengetahui polisi, dia lalu tancap gas. Tetapi sebelum itu anggota saya melihat dari kejauhan tersangka terlihat membuang sesuatu ke tanah. Diperiksaa ternyata kotak rokok berisi satu paket kecil sabu siap edar,” terang Sigit, kemarin (19/12).
Heriansyah dan rekannya itu diketahui menuju rumah. “Di rumahnya kami temukan kembali 3 paket sabu siap edar. Diperiksa lagi di dalam saku celana Randi ada satu paket, jadi total barang bukti 5 paket sabu,” ungkap Sigit.
Terkait kasus itu kedua tersangka dijerat pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.
“Selain menyita sabu, kami amankan sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol DA 6101 ADD warna merah. Dan sampai saat ini masih kami dalami kasusnya untuk menggali jaringannya,” pungkasnya. (lan/ma/nur)