BARABAI – Narkotika dan obat-obatan terlarang sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, seorang supir truk, warga Haurgading, Batang Alai Utara, Ramadan (38), diamankan Sat Narkoba Polres HST karena memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Selasa (9/1) kemarin, mengatakan, pihaknya telah mengamankan Ramadan (38) di rumahnya, Senin (8/1) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.
“Pelaku memang sudah satu minggu diintai anggota di lapangan. Aparat berpura-pura menjadi pembeli dan akhirnya melakukan penangkapan di rumahnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, di rumah pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu dengan berat 1,31 gram, yang disimpan di dalam toples.
“Saat ini kasusnya terus kami kembangkan, karena pelaku merupakan seorang pengedar yang mengambil barangnya dari kabupaten tetangga,” terangnya.
Pelaku membeli satu paket sabu seberat setengah gram seharga Rp1 juta. Kemudian membagi menjadi lima paket kecil dan dijual seharga Rp 350 ribu per paket kecil. (zay)